Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lanjutan.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik,” ujar pihak Kejaksaan Agung dalam konferensi pers.
Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan. Ketiganya kini menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik menjelaskan, dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan disebut diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat internal BGN dan tetap memperoleh status sebagai mitra meski tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun verifikasi.
“Ada dugaan pengaturan dalam proses verifikasi mitra pada portal BGN sehingga yayasan tertentu tetap diloloskan,” tutur penyidik.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mendalami dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa pada pelaksanaan Program MBG. Penyusunan kebutuhan pengadaan disebut tidak berdasarkan kondisi riil di lapangan sehingga memunculkan indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran negara.
Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan di antaranya meliputi 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan serta terindikasi adanya penggelembungan harga atau markup anggaran.
“Penyidik menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang,” ujarnya.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program nasional yang menggunakan dana APBN dengan nilai anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026. Karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, proses pengelolaan program menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat serta aliran dana dalam perkara ini,” tutupnya