Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), jajaran Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Jumat, 5 Juni 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta jajaran personel Polres Subang.
Kapolres Subang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di Kampung Sukaresmi, Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi di depan teras sebuah rumah kontrakan. Dalam aksi tersebut, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih bernomor polisi T-5403-ZT milik korban berinisial D.K.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka utama berinisial D.G. (33), warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Pelaku juga diduga pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan modus dengan merusak kunci stang kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor korban. Tersangka D.G. diketahui berperan melakukan survei lokasi sekaligus menentukan target pencurian.
Setelah target dipastikan aman, tersangka kemudian menghubungi dua rekannya berinisial D.S. dan T.S. untuk melakukan eksekusi pencurian. Usai berhasil mengambil kendaraan, motor hasil curian tidak langsung dihidupkan, melainkan didorong sejauh kurang lebih satu kilometer menuju area kebun rambutan guna menghindari kecurigaan warga sekitar.
Selanjutnya, sepeda motor tersebut dibawa ke kawasan kebun karet yang berada tidak jauh dari kediaman tersangka.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bundel putusan pengadilan terhadap dua pelaku lainnya yang sebelumnya telah ditangkap dan diproses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka D.G. dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap bentuk kejahatan yang merugikan warga akan kami tindak tegas hingga tuntas,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan terkunci aman serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.