Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri langsung acara penyerahan denda administratif senilai Rp10,27 triliun serta pengembalian kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara. Kegiatan tersebut berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelamatkan aset negara sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Menurutnya, masyarakat kini menantikan bukti nyata dari penegakan hukum dan pengelolaan kekayaan negara.
Bangsa Indonesia, Rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa Rakyat kita ingin melihat bukti”, Ujar pak Presiden.
Presiden juga menjelaskan bahwa penyerahan aset kali ini menjadi yang keempat kalinya dilakukan pemerintah.
Secara keseluruhan, nilai aset dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp40 triliun. Ia menuturkan, dana hasil penyelamatan aset tersebut nantinya akan diarahkan untuk mendukung pembangunan dan perbaikan fasilitas publik, seperti renovasi sekolah hingga peningkatan layanan puskesmas di berbagai daerah.
Selain itu, Presiden memberikan apresiasi kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama sejumlah lembaga, di antaranya Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK, yang dinilai berhasil menjaga dan mengamankan aset milik negara.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden kembali menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai amanat konstitusi dan digunakan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Lanjut Presiden, Pemerintah akan terus berupaya memberantas praktik korupsi serta berbagai bentuk penyalahgunaan kekayaan negara guna menjaga kepentingan bangsa dan generasi mendatang.
Acara ini sekaligus menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum serta mengembalikan aset negara agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat luas.