Praktisi Hukum Dedi Adid Prayoga, SH., Minta Pemerintah Transparan soal PBG Videotron Indramayu
Proyek videotron di kawasan Bundaran Mangga, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut-sebut belum rampung, sementara konstruksi videotron tersebut telah berdiri di lokasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prosedur pembangunan bangunan gedung. Apakah konstruksi sudah dapat dilaksanakan ketika proses PBG belum dinyatakan selesai
Persoalan tersebut menjadi penting untuk diperjelas, mengingat videotron berdiri di kawasan persimpangan yang ramai dilalui kendaraan dan berada di sekitar Pos Jaga Lalu Lintas Polres Indramayu.
Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pemasangan reklame, tetapi juga menyangkut tiga aspek utama, yakni legalitas perizinan, kesesuaian teknis konstruksi, serta keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.
Informasi mengenai dugaan belum rampungnya proses PBG tersebut perlu dikonfirmasi secara resmi kepada instansi yang berwenang. Sebab, status perizinan yang masih dalam proses, belum diterbitkan, atau bahkan belum pernah diajukan merupakan kondisi administratif yang berbeda dan harus diperiksa berdasarkan fakta.
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status sebenarnya dari dokumen PBG videotron tersebut.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, R.M. Wahyu Adhiwijaya, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan serta memastikan pemasangan reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami dari DPMPTSP akan terus melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin serta memastikan pemasangan reklame tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kami lihat tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai SPEK, perizinan tidak akan kami keluarkan,” ujar Wahyu.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kelengkapan administrasi, kepatuhan terhadap prosedur, dan kesesuaian spesifikasi teknis masih menjadi hal yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi terkait.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu Opik Hidayat menyatakan akan membahas persoalan tersebut bersama tim untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Hal ini akan kami rapatkan dengan tim. Kalau di lapangan kenyataannya memang tidak berizin, reklame PT Netlink World Indonesia akan kami tindak tegas berupa penyegelan,” tegas Opik.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa langkah penindakan akan bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap status perizinan di lapangan.
Hingga pemeriksaan resmi dilakukan dan hasilnya disampaikan kepada publik, status legalitas videotron tersebut belum dapat disimpulkan secara sepihak. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari instansi berwenang maupun pihak pemilik atau pelaksana proyek.
Praktisi hukum Dedi Adid Prayoga, S.H., menilai bahwa pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Menurut Dedi, ketentuan mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Kalau faktanya memang PBG belum terbit tetapi konstruksi sudah dilaksanakan, tentu harus ada penjelasan dari pihak pemilik atau pelaksana proyek. Jangan sampai proses administrasi berjalan belakangan, sementara pekerjaan fisiknya sudah lebih dahulu dilakukan,” ujar Dedi.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan sekadar asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
“Yang harus dibuka kepada publik adalah apakah PBG sudah diterbitkan, masih dalam proses, atau memang belum pernah diajukan. Itu tiga kondisi yang berbeda dan harus diverifikasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa pengawasan pemerintah tidak seharusnya hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administrasi. Aspek teknis konstruksi juga perlu diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kesesuaian konstruksi dengan dokumen teknis, standar teknis bangunan, ketentuan lokasi pemasangan, serta aspek keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.
“Kalau konstruksinya sudah berdiri sementara proses PBG belum selesai, pemerintah harus melakukan pengawasan. Jangan sampai setelah terjadi persoalan baru dilakukan penindakan. Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan karena konstruksi tersebut berada di ruang publik,” tegasnya.
Dengan adanya persoalan tersebut, keterbukaan informasi dan pemeriksaan menyeluruh dari instansi berwenang menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai status perizinan, kelayakan teknis, dan aspek keselamatan konstruksi videotron di kawasan Bundaran Mangga. Klarifikasi yang objektif dan transparan diharapkan dapat menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap pembangunan di ruang publik dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.